Selasa, 04 September 2018

Contoh essai Perlemen Remaja 2018 dengan tema "Peran Parlemen dalam Mewujudkan Pemanfaatan Teknologi Informasi Secara Cerdas" yang berjudul " Parlemen Pondasi Teknologi Informasi yang Cerdas"


Parlemen Pondasi Teknologi Informasi  yang Cerdas
Menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, teknologi informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi. Era reformasi sekarang ini menunjukkan teknologi informasi tidak dapat dipisahkan dari kehidupan. Individu dapat memilih memanfaatkan teknologi informasi dengan cerdas ataupun menyalahgunakan teknologi informasi untuk kegiatan-kegiatan yang merugikan. Pada hakekatnya, kemajuan teknologi dan pengaruh dalam kehidupan adalah suatu hal yang tidak dapat dihindari. Dikarenakan saat ini dapat kita lihat betapa kemajuan teknologi yang telah mempengaruhi gaya hidup dan pola pikir.
Penyalahgunaan teknologi informasi banyak dilakukan oleh kalangan remaja. Hal tersebut dapat kita lihat misalnya pada kasus pornografi pada pelajar yang ditimbulkan karena berbagai hal misalnya mudahnya dalam mendapat gadget, minimnya pengawasan orangtua, mudahnya layanan akses internet, pergaulan yang bebas, kurangnya pendidikan seks, dan rasa ingin tahu yang tinggi. . Bentuk penyalahgunaan tersebut antara lain berupa hoax, bullying di media sosial, dan pornografi. Beberapa bukti penyalahgunaan teknologi informasi oleh kalangan remaja yaitu (1) Berdasarkan artikel yang ditulis Kompas.com yang berjudul “Situs Porno Kian Mengkhawatirkan”, menyebutkan bahwa sejak tahun 2005, Indonesia masuk dalam 10 negara yang paling banyak mengakses situs porno. Pada Tahun 2005, Indonesia berada di posisi ke-7, tahun 2007 di posisi ke-5, dan tahun 2009 berada di posisi ke-3. Peringkat Indonesia cenderung meningkat seiring dengan pesatnya pengguna internet yang mencapai 55,2 juta orang(data 2011). (2) Berdasarkan artikel yang ditulis Antara yang berjudul “Komnas PA Sebut 97% Remaja Indonesia Pernah Akses Pornografi”, data Komisi Nasional Perlindungan Anak(Komnas PA) mengungkapkan dari 4.500 remaja di 12 kota di Indonesia, 97% pernah melihat pornografi. Begitu pula dikalangan siswa. Dari 2.818 siswa, 60% pernah melihat tayangan yang tidak senonoh itu. Dari data tersebut menggambarkan bahwa dari jumlah penyalahgunaan teknologi informsi didominasi oleh kalangan remaja. Apa yang perlu dilakukan oleh Parlemen dalam menyikapi masalah tersebut agar remaja tidak lagi menyalahgunakan teknologi informasi sehingga dapat menggunakan teknologi informasi secara cerdas untuk kegiatan yang positif?
Parlemen merupakan lembaga yang sangat vital dalam penegakan hukum. Hal tersebut membuat Parlemen harus mengatur segala kebijakan. Parlemen bertanggungjawab atas aturan perundang-undangan dalam suatu negara. Seluruh kebijakan Pemerintah harus mendapat persetujuan dari Parlemen, sehingga semua keputusan mengenai perundang-undangan berada di tangan Parlemen. Parlemenlah yang paling menentukan kedaulatan hukum. Sehingga parlemen ini harus berfungsi dengan baik agar bisa menyelamatkan generasi muda dari pengaruh-pengaruh yang tidak baik.
Perlu diketahui bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektonik, tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dan tuntutan masyarakat saat ini. Undang-Undang ini banyak mendapat kritikan oleh berbagai kalangan sebagai produk Undang-Undang yang tidak relevan lagi. Atas berbagai kritik dan saran demi sebuah perubahan, maka diundangnya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Undang-Undang tersebut diharapkan mampu menjadi payung yang lebih efektif dalam menanggulangi penyalahgunaan teknologi informasi di negeri ini. Apabila penyalahgunaan teknologi informasi dapat ditanggulangi oleh pemerinatah, maka penggunaan teknologi informasi yang cerdas dapat terwujud.
. Diharapkan bahwa dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang ini mampu menjadi payung yang lebih efektif dalam memberantas maraknya penyalahgunaan teknologi informasi di kalangan masyarakat.
Adapun solusi yang dapat ditawarkan melalui tulisan ini  adalah :
1. Membuat dan selalu memperbarui Undang-Undang
Sesuai Fungsi Legilasi, Parlemen memiliki kedaulatan untuk menjalankan hukumnya. Saya berpendapat bahwa Parlemen harus berani dan tegas dalam Undang-Undang yang telah dibuat. Pemerintah telah membuat Undang-Undang yang mengatur mengenai pornografi yaitu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2014. Dengan Undang-Undang, segala kegiatan individu dapat dibatasi. Seiring perkembangan zaman, bentuk penyalahgunaan teknologi informasi semakin beragam sehingga bentuk tersebut belum diatur dalam Undang-Undang. Oleh sebab itu, Parlemen harus selalu memperbarui peraturannya sehingga segala bentuk pelanggaran memiliki kepastian hukum. Apabila hukum ditegakkan, maka akan memberi efek jera bagi pelaku dan orang lain sehingga para pelaku pembuat konten negatif akan berpikir seribu kali untuk melakukannya. Jika selama ini hanya sebatas pemblokiran tanpa pidana hukum, pelaku dapat membuat kembali konten negatif yang baru. Selain itu, Parlemen harus membuat Undang-Undang tentang persyaratan pembuatan situs di internet yang mencakup mengenai kepentingan, sistem pengawasan, penyebarluasan, dan sebagainya. Parlemen  juga harus tegas pada pihak penyedia layanan akses internet di Indonesia. Karena beroperasi di Indonesia, maka mereka juga harus tunduk pada hukum di Indonesia.
2. Menggagas teknologi yang lebih canggih
Sesuai Fungsi Anggaran, dalam hal ini saya berpendapat bahwa Parlemen harus menganggarkan secara khusus untuk merancang sarana teknologi yang lebih canggih sehingga mampu memberantas segala bentuk penyalahgunaan teknologi informasi. Parlemen memang sudah memiliki mesin sensor yang dapat memblokir konten negatif. Namun, hal ini belum dapat menyelesaikan masalah tersebut secara total karena hanya memblokir. Seharusnya, sensor tersebut tidak hanya memblokir, tetapi juga harus menganalisis secara mendalam seperti melacak pelakunya untuk kemudian ditindaklanjuti secara hukum dan kembali pada fungsi Undang-Undang. Parlemen juga harus merancang program berupa kegiatan-kegiatan positif sehingga remaja menjadi sibuk dengan kegiatan positif tersebut. Dengan itu, remaja tidak akan mempunyai waktu untuk melakukan kegiatan-kegiatan negatif. Parlemen harus bekerjasama dengan berbagai pihak seperti KOMINFO, pihak penyedia layanan akses internet, dan sebagainya.
3. Selalu mengontrol situs-situs di internet
Sesuai Fungsi Kontrol, menurut saya, Parlemen harus selalu mengontrol segala situs di internet secara berkala karena tidak menutup kemungkinan konten negatif juga akan terus di update. Apabila terdapat konten yang negatif harus ditindaklanjuti. Parlemen harus memastikan bahwa peredaran konten negatif tersebut (pornografi) sudah memiliki izin publikasi sehingga konten tersebut hanya dapat diakses oleh pihak tertentu untuk suatu kepentingan. Palemen juga harus menelusuri sumber-sumber yang mengarah pada pornografi, misalnya melalui media sosial.
4. Penjaminan karakter
Karakter yang harus dimiliki oleh generasi muda adalah tangguh, ulet, peduli dan bertanggungjawab untuk membentuk SDM yang unggul. Karena kekuatan negara terletak ditangan SDMnya. Bukan hanya berbuat sesuatu tetapi sebagaimana generasi muda perlu memacu gerakan bertanggungjawab atas apa yang telah diperbuat, untuk itu generasi muda perlu bersinergi dalam mendukung pemberantasan penyalahgunaan teknologi informasi di Indonesia bersama dengan Parlemen Indonesia.
            Dalam menyelesaikan berbagai masalah yang ada, diperlukan kerjasama dari semua pihak merupakan strategi efektif dan kuat dalam mewujudkan penggunaan teknologi informasi yang cerdas di Indonesia terhadap generasi muda. Untuk itu, disarankan agar Parlemen Indonesia untuk terus bergerak aktif dalam mengembangkan kinerja bersama dengan seluruh aset bangsa dalam menyelamatkan generasi muda dari ancaman penyalahgunaan teknologi informasi melalui pemenuhan tugas dan fungsi Parlemen sehingga generasi muda yang berkedudukan sebagai SDM akan dapat menghadapi dampak global dan terbentuknya karakter bangsa yang cerdas dan berkarakter.

Daftar Pustaka
Undang-Undang Republik Indonesia No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Teknologi Informasi
Undang-Undang Republik Indonesia No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pornografi



x

2 komentar:

  1. terimkasih kak nafis, ini bisa menjadi contoh contoh yang baik dalam pengerjaan tugas ppkn saya

    BalasHapus
  2. wahhhh bagus kak,,, lanjutkan yaa

    BalasHapus