Parlemen
Pondasi Teknologi Informasi yang Cerdas
Menurut
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, teknologi informasi
adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan,
menganalisis, dan/atau
menyebarkan informasi. Era reformasi
sekarang ini menunjukkan teknologi informasi
tidak dapat dipisahkan dari kehidupan. Individu dapat memilih memanfaatkan
teknologi informasi dengan
cerdas ataupun menyalahgunakan
teknologi informasi untuk kegiatan-kegiatan yang merugikan. Pada hakekatnya, kemajuan
teknologi dan pengaruh dalam kehidupan adalah suatu hal yang tidak dapat dihindari. Dikarenakan saat ini dapat kita
lihat betapa kemajuan teknologi yang telah mempengaruhi gaya hidup dan pola pikir.
Penyalahgunaan teknologi informasi
banyak dilakukan oleh kalangan
remaja. Hal tersebut dapat
kita lihat misalnya pada kasus pornografi pada pelajar yang ditimbulkan karena
berbagai hal misalnya mudahnya dalam mendapat gadget, minimnya pengawasan orangtua, mudahnya layanan akses
internet, pergaulan yang bebas, kurangnya pendidikan seks, dan rasa ingin tahu
yang tinggi. . Bentuk penyalahgunaan tersebut antara
lain berupa hoax, bullying di media
sosial,
dan pornografi. Beberapa bukti penyalahgunaan teknologi informasi oleh kalangan remaja yaitu (1) Berdasarkan artikel yang ditulis Kompas.com yang
berjudul “Situs Porno Kian Mengkhawatirkan”, menyebutkan bahwa sejak tahun
2005, Indonesia masuk dalam 10 negara yang paling banyak mengakses situs porno.
Pada Tahun 2005, Indonesia berada di posisi ke-7, tahun 2007 di posisi ke-5,
dan tahun 2009 berada di posisi ke-3. Peringkat Indonesia cenderung meningkat
seiring dengan pesatnya pengguna internet yang mencapai 55,2 juta orang(data
2011). (2) Berdasarkan artikel yang ditulis Antara yang berjudul “Komnas PA
Sebut 97% Remaja Indonesia Pernah Akses Pornografi”, data Komisi Nasional
Perlindungan Anak(Komnas PA) mengungkapkan dari 4.500 remaja di 12 kota di Indonesia,
97% pernah melihat pornografi. Begitu pula dikalangan siswa. Dari 2.818 siswa,
60% pernah melihat tayangan yang tidak senonoh itu. Dari
data tersebut menggambarkan bahwa dari jumlah penyalahgunaan teknologi informsi didominasi oleh
kalangan remaja. Apa yang perlu dilakukan oleh Parlemen dalam menyikapi masalah
tersebut agar remaja tidak lagi menyalahgunakan teknologi informasi sehingga
dapat menggunakan teknologi
informasi secara cerdas untuk kegiatan yang positif?
Parlemen
merupakan lembaga yang sangat vital dalam penegakan hukum. Hal tersebut membuat
Parlemen harus mengatur segala kebijakan. Parlemen bertanggungjawab atas aturan
perundang-undangan dalam suatu negara. Seluruh kebijakan Pemerintah harus
mendapat persetujuan dari Parlemen, sehingga semua keputusan mengenai
perundang-undangan berada di tangan Parlemen. Parlemenlah yang paling menentukan
kedaulatan hukum. Sehingga parlemen ini
harus berfungsi dengan
baik agar bisa menyelamatkan generasi
muda dari pengaruh-pengaruh yang tidak baik.
Perlu diketahui bahwa Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektonik, tidak sesuai
lagi dengan perkembangan keadaan dan tuntutan masyarakat saat ini.
Undang-Undang ini banyak mendapat kritikan oleh berbagai kalangan sebagai
produk Undang-Undang yang tidak relevan lagi. Atas berbagai kritik dan saran
demi sebuah perubahan, maka diundangnya
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Undang-Undang tersebut
diharapkan mampu menjadi payung yang lebih efektif dalam menanggulangi
penyalahgunaan teknologi informasi di negeri ini. Apabila penyalahgunaan teknologi informasi dapat
ditanggulangi oleh pemerinatah, maka penggunaan teknologi informasi yang cerdas
dapat terwujud.
. Diharapkan
bahwa dengan
diterbitkannya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik, Undang-Undang ini mampu menjadi payung yang lebih efektif
dalam memberantas maraknya penyalahgunaan teknologi informasi di kalangan
masyarakat.
Adapun solusi yang dapat ditawarkan
melalui tulisan ini adalah :
1. Membuat dan selalu memperbarui Undang-Undang
Sesuai Fungsi Legilasi, Parlemen memiliki kedaulatan
untuk menjalankan hukumnya. Saya berpendapat bahwa Parlemen harus berani dan
tegas dalam Undang-Undang yang telah dibuat. Pemerintah telah membuat
Undang-Undang yang mengatur mengenai pornografi yaitu pada Peraturan Pemerintah
Nomor 5 Tahun 2014. Dengan Undang-Undang, segala kegiatan individu dapat
dibatasi. Seiring perkembangan zaman, bentuk penyalahgunaan teknologi informasi
semakin beragam sehingga bentuk tersebut belum diatur dalam Undang-Undang. Oleh
sebab itu, Parlemen harus selalu memperbarui peraturannya sehingga segala
bentuk pelanggaran memiliki kepastian hukum. Apabila hukum ditegakkan, maka
akan memberi efek jera bagi pelaku dan orang lain sehingga para pelaku pembuat
konten negatif akan berpikir seribu kali untuk melakukannya. Jika selama ini
hanya sebatas pemblokiran tanpa pidana hukum, pelaku dapat membuat kembali
konten negatif yang baru. Selain itu, Parlemen harus membuat Undang-Undang tentang
persyaratan pembuatan situs di internet yang mencakup mengenai kepentingan, sistem
pengawasan, penyebarluasan, dan sebagainya. Parlemen juga harus tegas pada pihak penyedia layanan
akses internet di Indonesia. Karena beroperasi di Indonesia, maka mereka juga
harus tunduk pada hukum di Indonesia.
2. Menggagas teknologi yang lebih canggih
Sesuai Fungsi Anggaran, dalam hal ini saya berpendapat
bahwa Parlemen harus menganggarkan secara khusus untuk merancang sarana
teknologi yang lebih canggih sehingga mampu memberantas segala bentuk
penyalahgunaan teknologi informasi. Parlemen memang sudah memiliki mesin sensor
yang dapat memblokir konten negatif. Namun, hal ini belum dapat menyelesaikan
masalah tersebut secara total karena hanya memblokir. Seharusnya, sensor
tersebut tidak hanya memblokir, tetapi juga harus menganalisis secara mendalam
seperti melacak pelakunya untuk kemudian ditindaklanjuti secara hukum dan
kembali pada fungsi Undang-Undang. Parlemen juga harus merancang program berupa
kegiatan-kegiatan positif sehingga remaja menjadi sibuk dengan kegiatan positif
tersebut. Dengan itu, remaja tidak akan mempunyai waktu untuk melakukan kegiatan-kegiatan
negatif. Parlemen harus bekerjasama dengan berbagai pihak seperti KOMINFO,
pihak penyedia layanan akses internet, dan sebagainya.
3. Selalu mengontrol situs-situs di internet
Sesuai Fungsi Kontrol, menurut saya, Parlemen harus
selalu mengontrol segala situs di internet secara berkala karena tidak menutup
kemungkinan konten negatif juga akan terus di update. Apabila terdapat konten yang negatif harus ditindaklanjuti.
Parlemen harus memastikan bahwa peredaran konten negatif tersebut (pornografi)
sudah memiliki izin publikasi sehingga konten tersebut hanya dapat diakses oleh
pihak tertentu untuk suatu kepentingan. Palemen juga harus menelusuri
sumber-sumber yang mengarah pada pornografi, misalnya melalui media sosial.
4. Penjaminan karakter
Karakter yang harus dimiliki oleh generasi muda adalah
tangguh, ulet, peduli dan bertanggungjawab untuk membentuk SDM yang unggul.
Karena kekuatan negara terletak ditangan SDMnya. Bukan hanya berbuat sesuatu
tetapi sebagaimana generasi muda perlu memacu gerakan bertanggungjawab atas apa
yang telah diperbuat, untuk itu generasi muda perlu bersinergi dalam mendukung
pemberantasan penyalahgunaan teknologi informasi di Indonesia bersama dengan Parlemen Indonesia.
Dalam
menyelesaikan berbagai masalah yang ada, diperlukan kerjasama dari semua pihak
merupakan strategi efektif dan kuat dalam mewujudkan penggunaan teknologi
informasi yang cerdas di Indonesia terhadap generasi muda. Untuk itu,
disarankan agar Parlemen Indonesia untuk terus bergerak aktif dalam
mengembangkan kinerja bersama dengan seluruh aset bangsa dalam menyelamatkan
generasi muda dari ancaman penyalahgunaan teknologi
informasi melalui pemenuhan tugas dan
fungsi Parlemen sehingga generasi muda yang berkedudukan sebagai SDM akan dapat
menghadapi dampak global dan terbentuknya karakter bangsa yang cerdas dan
berkarakter.
Daftar Pustaka
Undang-Undang Republik Indonesia No 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Teknologi Informasi
Undang-Undang Republik Indonesia No 19 Tahun 2016 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun
2014 tentang
Pornografi
x
terimkasih kak nafis, ini bisa menjadi contoh contoh yang baik dalam pengerjaan tugas ppkn saya
BalasHapuswahhhh bagus kak,,, lanjutkan yaa
BalasHapus